Update Peraturan Pemerintah

Menambahkan empat Peraturan Pemerintah Tahun 2010 di halaman Himpunan Peraturan Perundang-undangan Pertanahan.

Pertanahan

If you enjoyed this post, please consider to leave a comment or subscribe to the feed and get future articles delivered to your feed reader.

8 Responses to “Update Peraturan Pemerintah”

  1. 8
    abi Says:

    mas…,mo nanya

    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 500-2147 Tahun 2000
    KELENGKAPAN PERMOHONAN PEMBATALAN HAK ATAS TANAH DAN/ ATAU SERTIPIKAT
    ada g’?

  2. 7
    ima Says:

    mas…
    punya PMDN No 26 tahun 1989 gak?
    ak ud cari2 ga nemu ne..
    hiks…

  3. 6
    asidora Says:

    lampiran Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500 – 1255 Tahun 1992 dong. pelase mass …

  4. 5
    Ghita Says:

    mas, mau nanya donks… syarat-syarat untuk membuat sertifikat tanah apa saja yah?? saya dapat info dari temen saya, selain menyelesaikan urusan Akta Jual Beli dengan pihak penjual, diperlukan adanya pembangunan bangunan, walaupun tidak sampai jadi… jika memang seperti itu, apakah ada peraturan yang mengatur tentang hal tersebut…??

    terimakasih atas perhatiannya…..

  5. 4
    garlia soeriadilaga Says:

    Ada kawan aya dari Jepang, mau beli sebidang tanah termasuk rumahnya, langkah apa yang harus dilakukan….
    Terima kasih

  6. 3
    atik Says:

    yg mo sy tnyakan,
    1. apakah proses pendaftaran tanah mulai april 2010 sdh memakai data asli semua? seperti KK,KTP, Sdhkah dikaji ulang. apa ada kebijakan lain mgkin? bukankah sebuah birokrat itu ada sbg media masyarakat untuk mempermudah proses seperti pendaftaran tanah. jgn mempersulit, yatooo….
    2. bgmn dgn pengurusan warisan yg sekiranya ahli waris berada di luar propinsi, apakah jg wajib memakai KK dan KTP asli?
    nb: di BPN klaten sdh diterpkan hal diatas, mhn dr BPN PUSAT

  7. 2
    Eldo Says:

    hai…aku eldo
    yang saya mau tanyakan apakah ada tarif mengenai
    pembayaran kepada masyarakat permeter ka….?
    karena daerah ini belum ada aturan tersebut

  8. 1
    Eldo Says:

    hai…aku eldo
    yang saya mau taayakan apakah ada tarif mengenai
    pembayaran kepada masyarakat permeter ka….?
    karena daerah ini belum ada aturan tersebut

Leave a Reply